Perlindungan hukum terhadap penata laksana rumah tangga Indonesia di Hong Kong berdasarkan hukum Indonesia dan hukum Hong Kong

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susanti, Ida
dc.contributor.author Ardhiyaningsivi, Birgitta Elaine
dc.date.accessioned 2023-12-07T03:01:55Z
dc.date.available 2023-12-07T03:01:55Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44153
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16659
dc.description 5066 - FH en_US
dc.description.abstract Skripsi ini akan membahas mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Penata Lakasana Rumah Tangga Indonesia di Hong Kong Berdasarkan Hukum Indonesia dan Hukum Hong Kong. Indonesia adalah negara pengirim pekerja migran ke luar negeri termasuk dalam bidang informal yaitu pekerja rumah tangga. Hong Kong merupakan salah satu negara tujuan penempatan yang diminati oleh Pekerja Migran Indonesia dalam lingkup pekerja informal. Hong Kong bukanlah negara yang meratifikasi UN Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families, maka dari itu penting untuk melihat perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia dalam bidang Pekerja Rumah Tangga atau Pemerintah Hong Kong menyebutnya Penata Laksana Rumah Tangga Asing. Sebelum melihat perlindungan hukum terhadap Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia yang bekerja di Hong Kong berdasarkan Hukum Hong Kong, akan dilihat terlebih dahulu perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di Indonesia berdasarkan Hukum Indonesia itu sendiri. Hukum Indonesia yang akan dilihat yaitu meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata beserta peraturan pelaksananya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Adapun peraturan Hong Kong yang akan dilihat meliputi Employment Ordinance dan Kontrak Kerja Standar antara Penata Laksana Rumah Tangga Asing dengan majikan di Hong Kong. Setelah melihat perlindungan hukum dari peraturan kedua negara tersebut, maka dapat dibandingkan apakah perlindungan hukum Hong Kong sudah cukup melindungi Penata Laksana Rumah Tangga Asing terutama dari Indonesia dalam melakukan pekerjaan di Hong Kong. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PEKERJA RUMAH TANGGA en_US
dc.subject PENATA LAKSANA RUMAH TANGGA ASING en_US
dc.subject EMPLOYMENT ORDINANCE HONG KONG en_US
dc.subject KONTRAK KERJA STANDAR HONG KONG en_US
dc.title Perlindungan hukum terhadap penata laksana rumah tangga Indonesia di Hong Kong berdasarkan hukum Indonesia dan hukum Hong Kong en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200112
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0427086701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account