Abstract:
Skripsi ini akan membahas mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Penata
Lakasana Rumah Tangga Indonesia di Hong Kong Berdasarkan Hukum Indonesia dan
Hukum Hong Kong. Indonesia adalah negara pengirim pekerja migran ke luar negeri
termasuk dalam bidang informal yaitu pekerja rumah tangga. Hong Kong merupakan
salah satu negara tujuan penempatan yang diminati oleh Pekerja Migran Indonesia
dalam lingkup pekerja informal. Hong Kong bukanlah negara yang meratifikasi UN
Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Member of
Their Families, maka dari itu penting untuk melihat perlindungan hukum terhadap
Pekerja Migran Indonesia dalam bidang Pekerja Rumah Tangga atau Pemerintah Hong
Kong menyebutnya Penata Laksana Rumah Tangga Asing.
Sebelum melihat perlindungan hukum terhadap Penata Laksana Rumah
Tangga Indonesia yang bekerja di Hong Kong berdasarkan Hukum Hong Kong, akan
dilihat terlebih dahulu perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga yang
bekerja di Indonesia berdasarkan Hukum Indonesia itu sendiri. Hukum Indonesia yang
akan dilihat yaitu meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata beserta peraturan
pelaksananya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia dan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga. Adapun peraturan Hong Kong yang akan dilihat meliputi Employment
Ordinance dan Kontrak Kerja Standar antara Penata Laksana Rumah Tangga Asing
dengan majikan di Hong Kong.
Setelah melihat perlindungan hukum dari peraturan kedua negara tersebut,
maka dapat dibandingkan apakah perlindungan hukum Hong Kong sudah cukup
melindungi Penata Laksana Rumah Tangga Asing terutama dari Indonesia dalam
melakukan pekerjaan di Hong Kong.