Abstract:
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan dan
perlindungan hukum terhadap rekam medis pasien positif Covid-19 dalam hukum
positif dan kesejangan norma dalam perlindungan terhadap transparasi informasi
rekam medis pasien Covid-19. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada dasarnya
pasien termasuk pasien positif Covid-19 memiliki hak untuk merahasiakan dan
memiliki kepastian untuk tetap merahasiakan penyakitnya serta kondisi medis
terkait sebagai bagian dari aspek hukum privat. Namun, melihat pada kondisi
pandemi Covid-19 seperti saat ini, terjadi dorongan akan keterbukaan informasi
rekam medis secara akurat dan transparan dengan tujuan untuk memutus rantai
penyebaran virus, oleh karena itu rekam medis pasien Covid-19 boleh dibuka
apabila hal tersebut menyangkut kepentingan umum, atas dasar perintah undangundang,
atas izin pasien yang bersangkutan serta dalam proses penegakkan
hukum.
Pada aspek kesenjangan norma yang terjadi antara undang-undang nomor
39 tahun 2009 tentang kesehatan, undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang
rumah sakit dan undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
publik dalam hal transparasi informasi rekam medis pasien Covid-19, maka
digunakan asas hukum yaitu asas Lex Spesialis Derogat Lex Generali. Dengan
begitu keberlakuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi publik akan dikesampingkan karena regulasi ini merupakan aturan yang
umum terkait dengan pengaturan rekam medis pasien.