Permasalahan terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja ditinjau dari perspektif hukum ketenagakerjaan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Siagian, Geraldo David Joshua
dc.date.accessioned 2023-12-06T02:18:06Z
dc.date.available 2023-12-06T02:18:06Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44145
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16645
dc.description 5058 - FH en_US
dc.description.abstract Pengesahan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2021 telah menuai banyak pertanyaa, kontroversi, hingga masalah. Seperti yang diketahui sambutan rakyat terhadap pengesahan dan pemberlakuan undangundang ini tidak disambut baik oleh rakyat terlihat dari banyaknya demonstrasi yang dilakukan rakyat serta informasi-informasi yang mengalir dari yang akurat sampai yang sesat. Dari segala masalah-masalah tersebut tentunya salah satu bidang yang marak diperdebatkan orang ialah mengenai ketenagakerjaan. Banyak yang bertanya-tanya apakah pemberlakuan Undang- Undang Cipta Kerja ini dapat menjadi perbaikan dari aturan-aturan yang sebelumnya tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa permasalahan yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta hasil tinjauannya berdasarkan prepektif Hukum Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang akan digunakan oleh penulis ialah Metode Penelitian yuridis normatif. Data penelitian diperoleh melalui inventarisasi hukum positif, asas-asas hukum, sistematika hukum, tarah sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum, serta sejarah hukum yang harus ditemukan dan dibandingkan agar menemukan bukan hanya pertanyaan hukum namun masalah hukum yang ada. Fokus penafsiran hukum positif akan berkutat pada undang-undang tersebut akan berpusat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benar terdapat beberapa masalah penafsiran baik dalam perubahan, penghapusan, maupun penambahan pasal-pasal yang ada di dalam Undang- Undang Cipta Kerja Sektor Ketenagakerjaan. Namun tidak bisa langsung disimpulkan apakah perubahan tersebut menghasilkan hal negative atau positif menimbang bahwa Undang-Undang Cipta Kerja merupakan undang-undang yang baru berjalan setahun, masih diperlukan pengawasan lebih lanjut terhadap undang-undang ini. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Permasalahan terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja ditinjau dari perspektif hukum ketenagakerjaan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200164
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account