Abstract:
Pengesahan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja pada 5 Oktober 2021 telah menuai banyak pertanyaa, kontroversi, hingga masalah.
Seperti yang diketahui sambutan rakyat terhadap pengesahan dan pemberlakuan undangundang
ini tidak disambut baik oleh rakyat terlihat dari banyaknya demonstrasi yang dilakukan
rakyat serta informasi-informasi yang mengalir dari yang akurat sampai yang sesat. Dari segala
masalah-masalah tersebut tentunya salah satu bidang yang marak diperdebatkan orang ialah
mengenai ketenagakerjaan. Banyak yang bertanya-tanya apakah pemberlakuan Undang-
Undang Cipta Kerja ini dapat menjadi perbaikan dari aturan-aturan yang sebelumnya tertera
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui apa permasalahan yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja
serta hasil tinjauannya berdasarkan prepektif Hukum Ketenagakerjaan.
Metode penelitian yang akan digunakan oleh penulis ialah Metode Penelitian yuridis
normatif. Data penelitian diperoleh melalui inventarisasi hukum positif, asas-asas hukum,
sistematika hukum, tarah sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum, serta
sejarah hukum yang harus ditemukan dan dibandingkan agar menemukan bukan hanya
pertanyaan hukum namun masalah hukum yang ada. Fokus penafsiran hukum positif akan
berkutat pada undang-undang tersebut akan berpusat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa benar terdapat beberapa masalah penafsiran baik
dalam perubahan, penghapusan, maupun penambahan pasal-pasal yang ada di dalam Undang-
Undang Cipta Kerja Sektor Ketenagakerjaan. Namun tidak bisa langsung disimpulkan apakah
perubahan tersebut menghasilkan hal negative atau positif menimbang bahwa Undang-Undang
Cipta Kerja merupakan undang-undang yang baru berjalan setahun, masih diperlukan
pengawasan lebih lanjut terhadap undang-undang ini.