Analisis pertanggungjawaban pihak game developer terhadap pengguna atas timbulnya Internet Gaming Disorder (IGD) berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.advisor Novenanty, Wurianalya Maria
dc.contributor.author Biru, Muhammad Gelora Banyu
dc.date.accessioned 2023-12-06T02:06:34Z
dc.date.available 2023-12-06T02:06:34Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44144
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16644
dc.description 5057 - FH en_US
dc.description.abstract Salah satu pemanfaatan internet yang banyak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia adalah untuk mengakses game online. Akan tetapi penggunaan game online dapat menimbulkan dampak buruk yaitu berupa adiksi (kecanduan) game online atau yang disebut juga Internet Gaming Disorder (IGD). Pada umumnya game online didesain agar dapat membuat pemainnya terus bermain dan enggan melakukan hal lain. Hingga saat penelitian ini dilakukan belum ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas membahas mengenai IGD serta upaya untuk mencegah terjadinya IGD. Di samping itu perjanjian antara game developer dengan pengguna yang berbentuk End User License Agreement (EULA) tidak mengatur mengenai kemungkinan timbulnya IGD, bahkan secara eksplisit game developer membebankan segala risiko atas penggunaan produknya kepada pengguna. Oleh sebab itu di kemudian hari dapat timbul permasalahan ketika pengguna hendak meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya yaitu pengguna mengalami IGD. Berdasarkan hal tersebut penulisan hukum ini akan menguji dasar hukum mana yang lebih tepat digunakan dalam hal pengguna game online yang mengalami IGD ingin meminta ganti rugi, apakah ketentuan pasal 1365 KUHPerdata atau 1371 KUHPerdata yang lebih tepat digunakan untuk menuntut ganti rugi pada game developer. Mengingat bahwa kerugian yang ditimbulkan dari IGD adalah berupa luka atau cacat anggota badan, yang mana hal tersebut telah diperkuat dengan keputusan World Health Organization (WHO) yang telah menetapkan IGD ke dalam daftar penyakit mental. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan KUHPerdata dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik sebagai kajian sumber hukum utama. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa apabila dapat dibuktikan pengguna mengalami gangguan kesehatan baik secara fisik maupun mental yang disebabkan oleh karena adiksi game online atau IGD maka berdasarkan Pasal 1371 KUHPerdata maka game developer dapat dimintakan pertanggungjawabannya. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERBUATAN MELAWAN HUKUM en_US
dc.subject GAME ONLINE en_US
dc.subject INTERNET GAMING DISORDER en_US
dc.subject GANTI RUGI en_US
dc.title Analisis pertanggungjawaban pihak game developer terhadap pengguna atas timbulnya Internet Gaming Disorder (IGD) berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200167
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425058403
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account