Abstract:
Salah satu pemanfaatan internet yang banyak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia adalah
untuk mengakses game online. Akan tetapi penggunaan game online dapat menimbulkan
dampak buruk yaitu berupa adiksi (kecanduan) game online atau yang disebut juga Internet
Gaming Disorder (IGD). Pada umumnya game online didesain agar dapat membuat
pemainnya terus bermain dan enggan melakukan hal lain. Hingga saat penelitian ini
dilakukan belum ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas membahas mengenai
IGD serta upaya untuk mencegah terjadinya IGD. Di samping itu perjanjian antara game
developer dengan pengguna yang berbentuk End User License Agreement (EULA) tidak
mengatur mengenai kemungkinan timbulnya IGD, bahkan secara eksplisit game developer
membebankan segala risiko atas penggunaan produknya kepada pengguna. Oleh sebab itu di
kemudian hari dapat timbul permasalahan ketika pengguna hendak meminta ganti rugi atas
kerugian yang dideritanya yaitu pengguna mengalami IGD.
Berdasarkan hal tersebut penulisan hukum ini akan menguji dasar hukum mana yang lebih
tepat digunakan dalam hal pengguna game online yang mengalami IGD ingin meminta ganti
rugi, apakah ketentuan pasal 1365 KUHPerdata atau 1371 KUHPerdata yang lebih tepat
digunakan untuk menuntut ganti rugi pada game developer. Mengingat bahwa kerugian yang
ditimbulkan dari IGD adalah berupa luka atau cacat anggota badan, yang mana hal tersebut
telah diperkuat dengan keputusan World Health Organization (WHO) yang telah menetapkan
IGD ke dalam daftar penyakit mental. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian
yuridis-normatif, dengan KUHPerdata dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik sebagai kajian
sumber hukum utama.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa apabila
dapat dibuktikan pengguna mengalami gangguan kesehatan baik secara fisik maupun mental
yang disebabkan oleh karena adiksi game online atau IGD maka berdasarkan Pasal 1371
KUHPerdata maka game developer dapat dimintakan pertanggungjawabannya.