Pelepasan hak atas tanah yang berasal dari redistribusi tanah untuk kepentingan perseroan terbatas

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.author Arnia, Sarah
dc.date.accessioned 2023-12-06T01:49:14Z
dc.date.available 2023-12-06T01:49:14Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44143
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16642
dc.description 5056 - FH en_US
dc.description.abstract Redistribusi tanah merupakan salah satu program landreform yang memiliki tujuan yaitu meningkatkan taraf hidup sosial dan ekonomi masyarakat khususnya para petani. Tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dibagikan kepada petani dengan diberikannya Sertifikat Hak Milik. Pelaksanaan redistribusi tanah di Indonesia pada kenyataannya belum sesuai dengan yang diharapkan, salah satunya pelepasan hak atas tanah yang berasal dari redistribusi tanah untuk kepentingan Perseroan Terbatas. Maka penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis-normatif dengan melihat dasar hukum, teori, konsep dan juga asas-asas hukum yang diperlukan dalam penelitian ini. Pada saat Perseroan Terbatas mengajukan permohonan hak atas tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat kendala yaitu adanya penolakan oleh Kepala Kantor BPN berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan. Berdasarkan hal tersebut maka perlu mengalisis mengenai yang pertama yaitu perseroan terbatas sebagai penerima pelepasan hak atas tanah yang berasal dari redistribusi tanah, dan yang kedua keabsahan pelepasan hak atas tanah yang berasal dari redistribusi tanah bagi kepentingan perseroan terbatas. Penolakan tersebut dikarenakan dalam Sertifikan Hak Milik atas redistribusi tanah, tertulis larangan untuk tidak dialihkan baik sebagian maupun sepenuhnya kepada pihak lain terkecuali mendapatkan izin dari Kepala Kantor BPN, maka perlu ditegaskan kembali perihal syarat-syarat pelepasan hak atas tanah yang berasal dari redistribusi tanah. Selain itu juga adanya pernyataan oleh pihak BPN mengenai batas waktu, bahwa adanya larangan dialihkannya redistribusi tanah sebelum genap 10 (sepuluh) tahun. Mengenai ketentuan batas waktu tersebut diperlukan adanya kejelasan dan secara pasti diatur dalam peraturan perundang-undangan karena hingga disahkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, belum adanya pasal yang mengatur batas waktu tersebut. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Pelepasan hak atas tanah yang berasal dari redistribusi tanah untuk kepentingan perseroan terbatas en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2015200088
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account