Abstract:
Redistribusi tanah merupakan salah satu program landreform yang
memiliki tujuan yaitu meningkatkan taraf hidup sosial dan ekonomi
masyarakat khususnya para petani. Tanah-tanah yang dikuasai oleh negara
dibagikan kepada petani dengan diberikannya Sertifikat Hak Milik.
Pelaksanaan redistribusi tanah di Indonesia pada kenyataannya belum
sesuai dengan yang diharapkan, salah satunya pelepasan hak atas tanah yang
berasal dari redistribusi tanah untuk kepentingan Perseroan Terbatas. Maka
penelitian ini dilakukan menggunakan metode yuridis-normatif dengan
melihat dasar hukum, teori, konsep dan juga asas-asas hukum yang
diperlukan dalam penelitian ini.
Pada saat Perseroan Terbatas mengajukan permohonan hak atas
tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat kendala yaitu
adanya penolakan oleh Kepala Kantor BPN berdasarkan surat keputusan
yang dikeluarkan. Berdasarkan hal tersebut maka perlu mengalisis
mengenai yang pertama yaitu perseroan terbatas sebagai penerima
pelepasan hak atas tanah yang berasal dari redistribusi tanah, dan yang
kedua keabsahan pelepasan hak atas tanah yang berasal dari redistribusi
tanah bagi kepentingan perseroan terbatas.
Penolakan tersebut dikarenakan dalam Sertifikan Hak Milik atas
redistribusi tanah, tertulis larangan untuk tidak dialihkan baik sebagian
maupun sepenuhnya kepada pihak lain terkecuali mendapatkan izin dari
Kepala Kantor BPN, maka perlu ditegaskan kembali perihal syarat-syarat
pelepasan hak atas tanah yang berasal dari redistribusi tanah. Selain itu juga
adanya pernyataan oleh pihak BPN mengenai batas waktu, bahwa adanya
larangan dialihkannya redistribusi tanah sebelum genap 10 (sepuluh) tahun.
Mengenai ketentuan batas waktu tersebut diperlukan adanya kejelasan dan
secara pasti diatur dalam peraturan perundang-undangan karena hingga
disahkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma
Agraria, belum adanya pasal yang mengatur batas waktu tersebut.