Abstract:
Kawasan Cagar Alam merupakan bagian dari kawasan Konservasi Sumber Daya Alam yang
fungsi utamanya untuk melindungi dan melesteraikan keanekaragaman hayati dan ekosistem
yang ada di dalamnya. Kawasan Cagar Alam merupakan satu – satunya kawasan lindung yang
tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata Pada tahun 2015 195 negara anggota
UNESCO meratifikasi UNESCO Global Geopark termasuk Indonesia. Konsep Kawasan
Geopark sendiri merupakan sebuah kawasan yang berpilar pada aspek konservasi, edukasi, dan
penumbuhan nilai ekonomi lokal dan regional. Geopark sendiri merupakan konsep kawasan
konservasi yang baru di Indonesia yang mencakup Keanekaragaman Geologi,
Keanekaragaman Hayati, dan Keanekargaman budaya yang dikelola secara holistic. Cakupan
kawasan geopark yang luas dan dapat menimbulkan konflik terkait pengelolaan dan
perlindungan denga kawasan – kawasan yang sudah ada sebelumnya
Dalam penelitian ini penulis melihat contoh dampak dari ditetapkannya Kawasan Cagar Alam
Cibanteng ke dalam Kawasan Geopark Ciletuh yang terletak di Kabupaten Sukabumi, Jawa
Barat terhadap pengelolaan dan perlindungan kawasan konservasi sumber daya alam. Dengan
melakukan analisa peraturan perundangan – undangan serta sumber – sumber lain terkait
dengan geopark dan cagar alam penulis melihat adanya potensi masalah yang ada dari
penetapan kawasan geopark berupa tumpang tindih kewenangan pengelolaan antara BBKSDA
Jawa Barat dan Badan Pengelola UGG Ciletuh – Palabuhan Ratu. Selain itu penulis juga
menganalisa upaya – upaya yang dilakukan oleh pengelola kawasan untuk menciptakan
pengelolaan kawasan konservasi yang efektif berdasarkan pendekatan co- management atau
pendekatan kolaboratif.
Berdasarkan Analisa tersebut didapatkan kesimpulan, bahwa adanya perbedaan arah
pengembangan kawasan yang dapat menghambat ketercapaian dari pengembangan kedua
kawasan itu sendiri akibat dari tumpang tindih kewenangan yang ada di dalam geopark. Selain
itu pendekatan kolaboratif di dalam geopark lebih terlihat di dalam peraturan – peraturan yang
ada sebagai bentuk dari pendekatan pengelolaan bottom- up yang ada di geopark. Untuk
menjamin adanya tercapainya fungsi dan tujuan pengembangan kedua kawasan secara efektif
diperlukan upaya koordinasi dan sinkronisasi dari kebijakan yang ada terkait penyelenggaraan
konservasi sumber daya alam.