Abstract:
Pasar modal di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat selama beberapa tahun terakhir. Hal ini terjadi karena beberapa tahun kebelakang Pemerintah gencar membuka akses pasar modal seluas-luasnya dan melakukan edukasi yang masif kepada masyarakat sehingga membuat kesadaran serta partisipasi masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal menjadi tinggi. Namun dalam praktek pasar modal, masih ditemui berbagai macam kejahatan yang terjadi, salah satu yang paling sering ditemukan yakni manipulasi pasar sehingga menyebabkan kerugian bagi investor pasar modal. Maka, dalam Legal Memorandum ini dibahas mengenai tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh investor yang dirugikan akibat adanya tindakan manipulasi pasar di bursa saham. Kajian tentang manipulasi pasar sangat relevan untuk dibahas dimana sebenarnya banyak terjadi di pasar modal.