Abstract:
Seiring dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, maka hukum pun berkembang mengikuti perkembangan zaman. Seiring dengan itu timbul juga masalah-masalah hukum baru yang perlu untuk dikaji lebih dalam. Transaksi elektronik adalah salah satu bentuk kemajuan di bidang teknologi yang turut membawa perubahan yang besar terhadap hukum dimana hukum digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul. Transaksi elektronik memang membawa kemudahan yang tentunya diikuti dengan segala permasalahan yang timbul. Seperti yang terjadi dalam salah satu aplikasi belanja online yang menetapkan prosedur pengembalian barang tidak sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Prosedur tersebut yang akhirnya membawa dampak kerugian bagi konsumen yang merasa haknya dilanggar. Masalah dalam penelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana perlindungan konsumen serta upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh konsumen manakala haknya dilanggar yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Dari penelitian ini, diketahui bahwa penetapan prosedur pengembalian barang yang ditetapkan oleh Bukalapak ternyata melanggar hak-hak konsumen karena ketentuan tersebut tidak terdapat dalam perjanjian baku elektronik yang telah disepakti. Selain itu dalam prakteknya pihak Bukalapak belum secara utuh menjalankan kewajibannya sebagai pelaku usaha. Dengan demikan, prosedur pengembalian barang yang tertuang dalam perjanjian baku elektronik Bukalapak belum memenuhi standar maupun ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.