Abstract:
Negara Indonesia adalah negara yang berkembang dan pajak merupakan kontribusi terbesar dalam penerimaan pendapatan negara Indonesia. Penerapan Self Assessment System dan pemeriksaan pajak merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak yang akan berdampak pada penerimaan negara terutama di sektor perpajakan. Berhubung penelitian ini dilakukan di Batam dan Batam ditetapkan sebagai daerah yang mendapat fasilitas perpajakan atau dikenal dengan nama Free Trade Zone , yang di dalamnya wajib pajak harus mengikuti standar yang telah ditetapkan untuk mendapatkan fasilitas perpajakan, sehingga Free Trade Zone menggiring wajib pajak untuk mengikuti peraturan dan standar yang telah ada, oleh karena itu dengan adanya Free Trade Zone akan memperkuat dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di KPP Madya Batam.
Berdasarkan uraian latar belakang, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman wajib pajak mengenai Self Assessment System, pemahaman wajib pajak mengenai pemeriksaan, pelaksanaan kewajiban perpajakan berhubung dengan Free Trade Zone, seberapa tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak dan pengaruh Self Assessment System dan Pemeriksaan yang dimoderasi oleh Free Trade Zone terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kausal dengan metode penelitian survey dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan membagikan kuesioner kepada wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Batam sebagai responden dan sebanyak 42. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis regresi moderating.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat pengaruh positif antara Self Assessment System dan Pemeriksaan secara simultan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Madya Batam dengan Free Trade Zone sebagai Variabel Moderating.