Abstract:
Pajak merupakan salah satu sumber dan penunjang pendapatan pemerintah
yang paling penting untuk pembangunan. Maka pajak menjadi suatu kewajiban yang perlu
dipenuhi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Dengan diperkenalkannya self
assessment system, otoritas pajak akan menghadapi risiko baru. Wajib Pajak dapat
memberikan informasi yang tidak benar pada saat melaporkan, menyetor, dan menyampaikan
kewajiban perpajakannya. Selain itu, Wajib Pajak dapat memanfaatkan celah untuk
menghindari pembayaran pajak, sehingga terjadi tax avoidance ataupun tax evasion.
Kepatuhan Wajib Pajak ini menjadi faktor penting dalam pencapaian target penerimaan pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan Wajib Pajak, maka semakin tinggi pula penerimaan pajak, dan sebaliknya. Oleh sebab itu, perlu dilakukan tax review terhadap Wajib Pajak sebagai upaya untuk menghindari pemeriksaan pajak dan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada. Tax review adalah kegiatan penelaahan terhadap seluruh kewajiban perpajakan yang ada dalam suatu perusahaan dan pelaksanaan pemenuhan kewajibankewajiban tersebut, baik dari cara perhitungan, pemotongan, penyetoran, pelunasan, maupun pelaporannya untuk menilai kepatuhan pajak (tax compliance) yang telah dilakukan. Hasil dari tax review adalah untuk menilai apakah perusahaan telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam penelitian ini, dilakukan tax review pada CV.X yang merupakan perusahaan perdagangan barang industri dari semen. Tax review ini dilakukan atas PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPN selama tahun pajak 2021. Tax review dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan review terhadap perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah descriptive studies. Objek penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah tax review atas PPh dan PPN untuk menilai kepatuhan Wajib Pajak badan. Unit penelitian yang digunakan adalah CV.X yang berlokasi di
Bandung. Penulis melakukan pengumpulan data primer dan data sekunder yang meliputi
penelitian lapangan seperti wawancara dan dokumentasi serta penelitian kepustakaan. Data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah data hasil wawancara, data hasil dokumentasi seperti laporan keuangan dan perpajakan, dan data hasil studi pustaka seperti buku-buku perpajakan, peraturan perundang-undangan, dan artikel dari website. Berdasarkan hasil tax review yang telah dilakukan, CV.X belum dapat
dikategorikan sebagai Wajib Pajak patuh, karena beberapa ketidakpatuhan dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya. Ketidakpatuhan tersebut diantaranya terdapat perbedaan jumlah
DPP yang dilaporkan dalam Laporan Realisasi PPh Final DTP dan tidak menyampaikan
pembetulan, keterlambatan penyetoran PPh Pasal 21, serta perbedaan jumlah penyetoran PPh Pasal 21 pada setiap masa. CV.X juga tidak memiliki Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik. Meskipun demikian, CV.X telah memenuhi kriteria Wajib Pajak patuh
lainnya, yaitu CV.X tidak pernah dipidana atau dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Maka saran yang diberikan oleh penulis kepada CV.X adalah, CV.X sebaiknya memperhatikan jumlah Peredaran Bruto yang akan dilampirkan dan
melakukan pengecekan kembali, perlu lebih teliti lagi dalam mengelompokkan pegawai tetap dan pegawai tidak tetapnya, perlu memperhatikan waktu penyetoran PPh agar tidak terjadi keterlambatan dan tidak berpotensi dikenai denda akibat keterlambatan tersebut, perlu melakukan audit secara berkala, dan perlu melakukan tax review secara berkala.