Analisis terhadap berbagai permasalahan pada ketentuan Jaminan Hari Tua dalam rangka membangun sistem jaminan sosial di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wulansari, Catharina Dewi
dc.contributor.author Sari, Desca Permata
dc.date.accessioned 2023-09-14T01:37:50Z
dc.date.available 2023-09-14T01:37:50Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43624
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15939
dc.description 5039 - FH en_US
dc.description.abstract Risiko merupakan hal yang dapat terjadi kepada semua orang, untuk dapat mengantisipasi risiko maka diperlukan suatu instrumen bagi masyarakat. Salah satu instrumen yang dapat melindungi masyarakat dari adanya risiko adalah jaminan sosial. Jaminan sosial menurut Pasal 18 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional terdiri dari beberapa program jaminan yang salah satunya adalah program jaminan hari tua. Jaminan hari tua dianggap penting karena semua manusia pasti mengalami hari tua dan memerlukan perlindungan, maka dari itu Pasal 35 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatakan bahwa jaminan hari tua diselenggarakan dengan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang artinya setiap peserta wajib membayarkan iuran jaminan hari tua yang nantikan akan diberikan dalam bentuk manfaat ketika seseorang mencapai usia pensiun atau 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Namun dalam ketentuan jaminan hari tua yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 dinyatakan bahwa jaminan hari tua bersifat sukarela bagi pekerja mandiri serta pemberi kerja dan terdapat ketentuan bahwa manfaat jaminan hari tua dapat diambil pada saat pekerja berhenti dari pekerjaannya tanpa perlu menunggu usia pensiun. Dengan ketentuan tersebut maka tujuan dari jaminan sosial pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang ingin memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakat serta tujuan dari jaminan hari tua yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang bertujuan untuk memberikan manfaat ketika seseorang memasuki hari tuanya menjadi tidak tercapai. Maka dari itu, perlunya diperbaiki permasalahan-permasalahan tersebut agar sesuai dengan tujuan dibuatnya jaminan hari tua untuk dapat mencapai kesejahteraan seluas-luasnya bagi masyarakat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Jaminan Sosial en_US
dc.subject risiko en_US
dc.subject perlindungan sosial en_US
dc.subject Jaminan Hari Tua en_US
dc.title Analisis terhadap berbagai permasalahan pada ketentuan Jaminan Hari Tua dalam rangka membangun sistem jaminan sosial di Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901268
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0407126501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account