Abstract:
Risiko merupakan hal yang dapat terjadi kepada semua orang, untuk dapat
mengantisipasi risiko maka diperlukan suatu instrumen bagi masyarakat. Salah satu instrumen yang dapat melindungi masyarakat dari adanya risiko adalah jaminan sosial. Jaminan sosial menurut Pasal 18 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional terdiri dari beberapa program jaminan yang salah satunya adalah program jaminan hari tua. Jaminan hari tua dianggap penting karena semua manusia pasti mengalami hari tua dan memerlukan perlindungan, maka dari itu Pasal 35 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatakan bahwa jaminan hari tua diselenggarakan dengan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib yang artinya setiap peserta wajib membayarkan iuran jaminan hari tua yang nantikan akan diberikan dalam bentuk manfaat ketika seseorang mencapai usia pensiun atau 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Namun dalam ketentuan jaminan hari tua yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 dinyatakan bahwa jaminan hari tua bersifat sukarela bagi pekerja mandiri serta pemberi kerja dan terdapat ketentuan bahwa manfaat jaminan hari tua dapat diambil pada saat pekerja berhenti dari pekerjaannya tanpa perlu menunggu usia pensiun. Dengan ketentuan tersebut maka tujuan dari jaminan sosial pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang ingin memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakat serta tujuan dari jaminan hari tua yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang bertujuan untuk memberikan manfaat ketika seseorang memasuki hari tuanya menjadi tidak tercapai. Maka dari itu,
perlunya diperbaiki permasalahan-permasalahan tersebut agar sesuai dengan tujuan dibuatnya jaminan hari tua untuk dapat mencapai kesejahteraan seluas-luasnya bagi masyarakat.