Perbuatan sadomasokisme dalam hubungan suami istri ditinjau dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Show simple item record

dc.contributor.advisor Savitri, Niken
dc.contributor.author Kusumadinah, Rachma
dc.date.accessioned 2023-09-14T01:32:30Z
dc.date.available 2023-09-14T01:32:30Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43623
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15938
dc.description 5038 - FH en_US
dc.description.abstract Hubungan seksual merupakan salah satu elemen yang ada dalam hubungan suami dan istri untuk mencapai kepuasan seksual. Dalam beberapa pasangan, terdapat penyimpangan dalam melakukan hubungan seksual, yakni dengan melakukan perbuatan sadomasokisme. Sadomasokisme merupakan gabungan dari kata sadisme dan masokisme. Sadisme yaitu penyimpangan seksual berupa mendapat kepuasan seksual bila memberikan rasa sakit kepada pasangannya. Masokisme adalah penyimpangan seksual berupa mendapat kepuasan seksual bila menerima rasa sakit dari pasangannya. Perbuatan sadomasokisme dapat menimbulkan rasa sakit, luka, hingga kematian pada pasangan. Dampak yang ditimbulkan tersebut merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan hukum pidana. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) melarang tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan diantaranya dengan cara kekerasan fisik dan kekerasan seksual. Hal ini menjadi persoalan bilamana terdapat pasangan suami dan istri yang melakukan perbuatan sadomasokisme dengan persetujuan di antara keduanya. Apakah perbuatan sadomasokisme yang dilakukan dengan persetujuan oleh pasangan suami dan istri dapat dikategorikan sebagai tindakan KDRT sebagaimana tersebut? Apakah persetujuan dalam perbuatan sadomasokisme dapat menyimpangi sifat hukum publik dalam hukum pidana? Tulisan ini menelaah permasalah tersebut dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan sadomasokisme yang dilakukan oleh suami dan istri dengan persetujuan merupakan KDRT dengan cara kekerasan fisik, namun bukan merupakan KDRT dengan cara kekerasan seksual. Persetujuan dalam melakukan perbuatan sadomasokisme tersebut pun tidak dapat mengesampingkan sifat hukum publik dalam hukum pidana. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HUKUM PIDANA en_US
dc.subject KDRT en_US
dc.subject UU PKDRT en_US
dc.subject Sadomasokisme en_US
dc.subject Sadisme en_US
dc.subject Masokisme en_US
dc.title Perbuatan sadomasokisme dalam hubungan suami istri ditinjau dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901249
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425076501
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account