dc.contributor.advisor |
Rachmanto, Aluisius Dwi |
|
dc.contributor.author |
Zinnia, Gabriella Zenitha |
|
dc.date.accessioned |
2023-09-12T08:11:33Z |
|
dc.date.available |
2023-09-12T08:11:33Z |
|
dc.date.issued |
2023 |
|
dc.identifier.other |
skp43617 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/15917 |
|
dc.description |
5032 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Uang elektronik berbasis server merupakan alat pembayaran yang banyak digunakan atas kemudahannya dalam berbagai transaksi saat ini. Salah satu contoh uang elektronik berbasis server yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah aplikasi yang diterbitkan oleh PT Visionet internasional, yaitu aplikasi OVO. OVO termasuk salah satu objek utama
yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Hal ini karena alat pembayaran uang elektronik yang termasuk dalam sistem pembayaran merupakan salah satu kewenangan pengaturan Bank Indonesia. Dalam melakukan transaksi dengan menggunakan OVO, salah satu metode yang dapat digunakan oleh pelaku usaha adalah dengan memiliki satu QR Code yang dapat dipakai untuk setiap transaksi dengan memasukkan nominal pembayaran secara manual. Melalui metode ini,
pelaku usaha akan menyebutkan nominal yang harus dibayarkan kepada konsumen untuk dibayarkan di aplikasi. Namun ternyata atas penggunaan metode tersebut terdapat celah bagi pelaku usaha untuk membebankan biaya tambahan kepada konsumen yang juga sekaligus sebagai pengguna jasa OVO. Penambahan biaya sendiri merupakan salah satu hal yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha dalam Peraturan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan dalam perjanjian antara
merchant dengan OVO. Adapun dalam melakukan penyelesaian sengketa terhadap
penambahan biaya yang terjadi dapat diselesaikan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dan dapat terbuka kemungkinan untuk digunakannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam rangka penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK). |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
PENYELESAIAN SENGKETA |
en_US |
dc.subject |
Perlindungan Konsumen Bank Indonesia |
en_US |
dc.subject |
Penambahan Biaya |
en_US |
dc.subject |
Uang Elektronik |
en_US |
dc.title |
Analisis perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa atas penambahan biaya dalam transaksi yang menggunakan uang elektronik OVO berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM6051901145 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0424096804 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|