Analisis perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa atas penambahan biaya dalam transaksi yang menggunakan uang elektronik OVO berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rachmanto, Aluisius Dwi
dc.contributor.author Zinnia, Gabriella Zenitha
dc.date.accessioned 2023-09-12T08:11:33Z
dc.date.available 2023-09-12T08:11:33Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43617
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15917
dc.description 5032 - FH en_US
dc.description.abstract Uang elektronik berbasis server merupakan alat pembayaran yang banyak digunakan atas kemudahannya dalam berbagai transaksi saat ini. Salah satu contoh uang elektronik berbasis server yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah aplikasi yang diterbitkan oleh PT Visionet internasional, yaitu aplikasi OVO. OVO termasuk salah satu objek utama yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Hal ini karena alat pembayaran uang elektronik yang termasuk dalam sistem pembayaran merupakan salah satu kewenangan pengaturan Bank Indonesia. Dalam melakukan transaksi dengan menggunakan OVO, salah satu metode yang dapat digunakan oleh pelaku usaha adalah dengan memiliki satu QR Code yang dapat dipakai untuk setiap transaksi dengan memasukkan nominal pembayaran secara manual. Melalui metode ini, pelaku usaha akan menyebutkan nominal yang harus dibayarkan kepada konsumen untuk dibayarkan di aplikasi. Namun ternyata atas penggunaan metode tersebut terdapat celah bagi pelaku usaha untuk membebankan biaya tambahan kepada konsumen yang juga sekaligus sebagai pengguna jasa OVO. Penambahan biaya sendiri merupakan salah satu hal yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha dalam Peraturan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan dalam perjanjian antara merchant dengan OVO. Adapun dalam melakukan penyelesaian sengketa terhadap penambahan biaya yang terjadi dapat diselesaikan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dan dapat terbuka kemungkinan untuk digunakannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam rangka penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK). en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PENYELESAIAN SENGKETA en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen Bank Indonesia en_US
dc.subject Penambahan Biaya en_US
dc.subject Uang Elektronik en_US
dc.title Analisis perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa atas penambahan biaya dalam transaksi yang menggunakan uang elektronik OVO berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901145
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0424096804
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account