Tanggung jawab pelaku usaha skin care share in jar terhadap produk yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Siahaan, Katherine Merryana
dc.date.accessioned 2023-09-12T07:22:03Z
dc.date.available 2023-09-12T07:22:03Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43613
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15913
dc.description 5028 - FH en_US
dc.description.abstract Tren Skin Care tengah menjamur dalam industri kecantikan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh perkembangan teknologi yang memberikan kemudahan untuk mengakses informasi terkait tren skin care yang kerap kali dipromosikan oleh para beauty influencer melalui media sosial sehingga permintaan konsumen terhadap produk skin care di Indonesia mengalami peningkatan. Adapun penggunaan skin care bertujuan untuk merawat kulit dan melindungi kulit dari berbagai jenis permasalahan. Namun begitu, penggunaan skin care juga dapat menimbulkan efek samping apabila terjadi ketidakcocokan terhadap produk yang digunakan, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam memilih produk. Dalam hal ini muncul permasalahan, dimana tidak jarang produk yang diincar oleh konsumen memiliki harga yang relatif mahal dan tidak menyediakan sample. Hal ini akan menyebabkan pemborosan apabila produk yang dibeli tidak cocok. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjual versi “share in jar” dari produk tersebut dengan memindahkan produk ke wadah yang berukuran lebih kecil. Terdapat banyak keuntungan yang diperoleh apabila membeli produk skin care share in jar, seperti produk share in jar lebih praktis sebab ukurannya yang lebih kecil dan harga yang dibayarkan akan relatif lebih murah dibandingkan membeli produk dengan ukuran penuh yang belum tentu cocok bagi kulit konsumen. Namun faktanya, kegiatan share in jar atau pengemasan kembali produk merupakan suatu perbuatan melawan hukum menurut hukum positif Indonesia yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Dengan adanya kerugian yang dialami oleh konsumen, maka pelaku usaha dapat dimintakan pertanggungjawaban. Maka dari itu, pada penelitian ini penulis akan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha skin care share in jar terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN KONSUMEN en_US
dc.subject Tanggungjawab Pelaku Usaha en_US
dc.subject Skin Care Share In Jar en_US
dc.title Tanggung jawab pelaku usaha skin care share in jar terhadap produk yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901102
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account