Abstract:
Tren Skin Care tengah menjamur dalam industri kecantikan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh perkembangan teknologi yang memberikan kemudahan untuk
mengakses informasi terkait tren skin care yang kerap kali dipromosikan oleh para beauty influencer melalui media sosial sehingga permintaan konsumen terhadap produk skin care di Indonesia mengalami peningkatan. Adapun penggunaan skin care bertujuan untuk merawat kulit dan melindungi kulit dari berbagai jenis permasalahan. Namun begitu, penggunaan skin care juga dapat menimbulkan efek samping apabila terjadi ketidakcocokan terhadap produk yang digunakan, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam memilih produk. Dalam hal ini muncul permasalahan, dimana tidak jarang produk yang diincar oleh konsumen memiliki harga yang relatif mahal dan tidak menyediakan sample. Hal ini akan menyebabkan pemborosan apabila produk yang dibeli tidak cocok. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjual versi “share in jar” dari produk tersebut dengan memindahkan produk ke wadah yang berukuran lebih kecil. Terdapat banyak keuntungan yang diperoleh apabila membeli produk skin care share in jar, seperti produk share in jar lebih praktis sebab ukurannya yang lebih kecil dan
harga yang dibayarkan akan relatif lebih murah dibandingkan membeli produk
dengan ukuran penuh yang belum tentu cocok bagi kulit konsumen. Namun
faktanya, kegiatan share in jar atau pengemasan kembali produk merupakan suatu perbuatan melawan hukum menurut hukum positif Indonesia yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Dengan adanya kerugian yang dialami oleh konsumen, maka pelaku usaha dapat dimintakan pertanggungjawaban. Maka dari itu, pada penelitian ini penulis akan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha skin care share in jar terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.