Tanggung jawab pelaku usaha skin care share in jar terhadap produk yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account