Implementasi hukum penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.advisor Permata, Rika Ratna
dc.contributor.author Cecilia, Sharon
dc.date.accessioned 2023-09-12T06:28:56Z
dc.date.available 2023-09-12T06:28:56Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43610
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15910
dc.description 5025 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diperoleh dari pemilik nama terkenal apabila namanya digunakan sebagai merek dagang oleh pihak ketiga tanpa seizin dari pemilik nama tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta untuk menganalisis dan memahami implementasi hukum dari dari nama orang terkenal yang digunakan sebagai merek dagang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum yang didapatkan pemilik nama terkenal apabila namanya digunakan oleh pihak ketiga sebagai merek dagang tanpa izin dari pemilik nama terkenal masih kurang efektif karena adanya kekosongan hukum dalam kriteria nama orang terkenal yang tidak diatur dalam Undang-Undang sebagaimana halnya dalam merek terkenal yaitu dalam Pasal 18 ayat (3) Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Hal tersebut juga berdampak pada putusan Majelis Hakim apabila terdapat pelanggaran merek dengan menggunakan nama orang terkenal, dimana dalam memutuskan perkara nama orang terkenal Majelis Hakim belum memprioritaskan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur penolakan pendaftaran merek apabila merupakan atau menyerupai nama atau singkatan dari orang terkenal. Putusan Majelis Hakim hanya mengarah pada ketentuan-ketentuan lain dalam merek, seperti asas first to file sehingga mengesampingkan permasalahan nama orang terkenal. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject MEREK en_US
dc.subject PERLINDUNGAN HUKUM en_US
dc.subject implementasi hukum en_US
dc.subject Nama Orang Terkenal en_US
dc.subject Asas First To File en_US
dc.title Implementasi hukum penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901045
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account