Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diperoleh dari pemilik nama terkenal apabila namanya digunakan sebagai merek dagang oleh pihak ketiga tanpa seizin dari pemilik nama tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta untuk menganalisis dan memahami implementasi hukum dari dari nama orang terkenal yang digunakan sebagai merek dagang ditinjau dari
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum yang didapatkan pemilik nama terkenal apabila namanya digunakan oleh
pihak ketiga sebagai merek dagang tanpa izin dari pemilik nama terkenal masih kurang efektif karena adanya kekosongan hukum dalam kriteria nama orang terkenal yang tidak diatur dalam Undang-Undang sebagaimana halnya dalam merek terkenal yaitu dalam Pasal 18 ayat (3) Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Hal tersebut juga berdampak pada putusan Majelis Hakim apabila terdapat pelanggaran merek dengan
menggunakan nama orang terkenal, dimana dalam memutuskan perkara nama orang terkenal Majelis Hakim belum memprioritaskan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur penolakan pendaftaran merek apabila merupakan atau menyerupai nama atau singkatan dari orang terkenal. Putusan Majelis Hakim hanya mengarah pada ketentuan-ketentuan lain dalam merek, seperti asas first to file sehingga mengesampingkan permasalahan nama orang terkenal.