Abstract:
Negara-negara memiliki kebijakan hukum dan non-hukum terkait bunuh diri dan bunuh diri dengan bantuan. Tulisan ini membandingkan kebijakan-kebijakan tersebut melalui instrumen hukum yang mencakup peraturan dan kebijakan terkait bunuh diri dan bunuh diri dengan bantuan. Hasil dari penelitian perbandingan hukum ini adalah adanya pergeseran cara pandang negara-negara tentang bunuh diri dan bunuh diri dengan bantuan. Kecenderungan yang muncul dari perbandingan negara Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Italia, Indonesia, dan Belanda adalah dekriminalisasi bunuh diri dan persoalan bunuh diri dipandang sebagai persoalan kesehatan masyarakat. Selain itu, tindakan bunuh diri dengan bantuan masih diperdebatkan dan banyak negara masih mengkriminalisasinya.