Analisis kriteria benturan kepentingan direktur dan pendiri perseroan perorangan dikaitkan dengan kewajiban pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rismawati
dc.contributor.author Bonifacio, Dave
dc.date.accessioned 2023-09-08T03:08:00Z
dc.date.available 2023-09-08T03:08:00Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43604
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15899
dc.description 5019 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam rangka menjamin pelaksanaan pengelolaan Perseroan yang baik, terdapat beberapa prinsip yang berlaku bagi pengurus Perseroan, khususnya Direksi selaku perwakilan Perseroan yang menjalankan kegiatan Perseroan sehari-hari. Salah satu prinsip yang penting dan harus dilaksanakan oleh Direksi adalah prinsip atau asas duty of skill and care yang menghendaki Direksi untuk bekerja dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Hal ini berarti Direksi tidak terlepas dari kewajiban semata-mata untuk mewujudkan kepentingan Perseroan dan bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi. Selain itu, salah satu bentuk pelaksanaan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab adalah dengan tidak adanya benturan kepentingan oleh Direksi selaku pengurus Perseroan yang dapat mengakibatkan kerugian. Akan tetapi, pelaksanaan prinsip duty of skill and care menghadapi tantangan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilandasi asas kemudahan berusaha. Salah satu perubahan tersebut adalah hadirnya Perseroan Perorangan. Hal tersebut merupakan suatu kebaikan yang dapat mendorong perekonomian nasional, namun di sisi lainnya dapat mengancam pelaksanaan Perseroan yang baik. Hal ini dikarenakan Perseroan Perorangan hanya perlu dijalankan oleh 1 (satu) orang pendiri tanpa adanya Dewan Komisaris, sehingga tidak ada pengawasan terhadap Direktur sekaligus pendiri Perseroan Perorangan yang dapat mencegah agar tidak terjadinya penyalahgunaan Perseroan Perorangan semata-mata untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Perseroan Perorangan merupakan suatu kemajuan bagi Hukum Indonesia. Selain itu, Perseroan Perorangan patut untuk dipertahankan dan dikembangkan untuk membantu dan mendukung para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Akan tetapi, pemerintah juga tetap perlu memperhatikan prinsip atau asas duty of skill and care dan mensinergikan asas tersebut dengan asas kemudahan berusaha. Dengan demikian, karena tidak adanya Organ Pengawas dalam Peseroan Perorangan, penulis merasa bahwa perlu adanya pengaturan Perseroan Perorangan yang dilengkapi dengan mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap pendiri Perseroan Perorangan, khususnya pengaturan terkait kriteria benturan kepentingan dalam Perseroan Perorangan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject prinsip duty of skill and care en_US
dc.subject direksi en_US
dc.subject benturan kepentingan en_US
dc.subject Perseroan Perorangan en_US
dc.title Analisis kriteria benturan kepentingan direktur dan pendiri perseroan perorangan dikaitkan dengan kewajiban pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901001
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403025701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account