Abstract:
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pengelolaan Perseroan yang baik, terdapat beberapa prinsip yang berlaku bagi pengurus Perseroan, khususnya Direksi selaku perwakilan Perseroan yang menjalankan kegiatan Perseroan sehari-hari. Salah satu prinsip yang penting dan harus dilaksanakan oleh Direksi adalah prinsip atau asas duty of skill and care yang menghendaki Direksi untuk bekerja dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Hal ini berarti Direksi tidak terlepas dari kewajiban semata-mata untuk mewujudkan kepentingan Perseroan dan bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi. Selain itu, salah satu bentuk pelaksanaan pengurusan Perseroan dengan itikad
baik dan penuh tanggung jawab adalah dengan tidak adanya benturan kepentingan oleh Direksi selaku pengurus Perseroan yang dapat mengakibatkan kerugian. Akan tetapi, pelaksanaan prinsip duty of skill and care menghadapi tantangan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilandasi asas kemudahan berusaha.
Salah satu perubahan tersebut adalah hadirnya Perseroan Perorangan. Hal
tersebut merupakan suatu kebaikan yang dapat mendorong perekonomian nasional, namun di sisi lainnya dapat mengancam pelaksanaan Perseroan yang baik. Hal ini dikarenakan Perseroan Perorangan hanya perlu dijalankan oleh 1 (satu) orang pendiri tanpa adanya Dewan Komisaris, sehingga tidak ada pengawasan terhadap Direktur sekaligus pendiri Perseroan Perorangan yang dapat mencegah agar tidak terjadinya penyalahgunaan Perseroan Perorangan semata-mata untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Perseroan Perorangan merupakan suatu kemajuan bagi Hukum Indonesia. Selain itu, Perseroan
Perorangan patut untuk dipertahankan dan dikembangkan untuk membantu dan
mendukung para pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Akan tetapi, pemerintah juga tetap perlu memperhatikan prinsip atau asas duty of skill and care dan mensinergikan asas tersebut dengan asas kemudahan berusaha. Dengan demikian, karena tidak adanya Organ Pengawas dalam Peseroan Perorangan, penulis merasa bahwa perlu adanya pengaturan Perseroan Perorangan yang dilengkapi dengan mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap pendiri Perseroan Perorangan, khususnya pengaturan terkait kriteria benturan kepentingan dalam Perseroan Perorangan.