Alternatif penjatuhan pidana penjara dengan pelatihan kerja bagi anak selaku pelaku tindak pidana ringan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, C. Djisman
dc.contributor.author Barus, Olivia Anastasia Mather
dc.date.accessioned 2023-09-08T02:34:00Z
dc.date.available 2023-09-08T02:34:00Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43598
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15893
dc.description 5013 - FH en_US
dc.description.abstract Pelatihan kerja merupakan pidana pokok bagi anak yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat pada Pasal 71 ayat (1) huruf c. Pidana pelatihan kerja merupakan “arahan” bagi hakim untuk mengesampingkan pidana perampasan kemerdekaan dalam perkembangannya telah menimbulkan efek negatif bagi kepentingan terpidana anak dan kepentingan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis, apakah penjatuhan pidana penjara tidak sebaiknya diganti dengan pelatihan kerja bagi anakanak pelaku tindak pidana dan untuk mengetahui pelatihan kerja apa saja yang harus dikembangkan dalam menunjang perkembangan anak baik secara fisik dan psikis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan penjatuhan pidana penjara sebaiknya diganti dengan pelatihan kerja bagi anak-anak pelaku tindak pidana demi masa depan anak. Pidana pelatihan kerja secara teoritis dapat memberikan harapan besar untuk dapat lebih memberikan perlindungan kepada anak mengenai bahayanya kejahatan terutama pada aspek tujuan pemidanaan yang berupa perlindungan masyarakat. Oleh karena itu Hakim dan Jaksa memang sebaiknya mengganti pemberian sanksi pidana penjara dengan pemberian pelatihan kerja bagi anak. Pelatihan kerja yang harus dilakukan untuk menunjang fisik dan psikis anak sebagai pelaku tindak pidana adalah pelatihan kerja yang dapat pula memberikan manfaat yaitu memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Seperti halnya pidana pelatihan kerja yang diajarkan untuk bekerja dan memperoleh pendidikan seperti pendidikan agama. Anak dilatih untuk bekerja secara nyata, dan menjadi pribadi yang lebih baik serta disiplin. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject TINDAK PIDANA en_US
dc.subject anak en_US
dc.subject penjara en_US
dc.subject pelatihan kerja en_US
dc.title Alternatif penjatuhan pidana penjara dengan pelatihan kerja bagi anak selaku pelaku tindak pidana ringan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801269
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account