Abstract:
Pelatihan kerja merupakan pidana pokok bagi anak yang terdapat dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat pada Pasal 71 ayat (1) huruf c. Pidana pelatihan kerja merupakan “arahan” bagi hakim untuk mengesampingkan pidana perampasan kemerdekaan dalam perkembangannya telah menimbulkan efek negatif bagi kepentingan terpidana anak dan kepentingan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis, apakah penjatuhan pidana penjara tidak sebaiknya diganti dengan pelatihan kerja bagi anakanak
pelaku tindak pidana dan untuk mengetahui pelatihan kerja apa saja yang harus dikembangkan dalam menunjang perkembangan anak baik secara fisik dan psikis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan penjatuhan pidana penjara sebaiknya diganti dengan pelatihan kerja bagi anak-anak pelaku tindak pidana demi masa depan anak. Pidana pelatihan kerja secara teoritis dapat memberikan harapan besar untuk dapat
lebih memberikan perlindungan kepada anak mengenai bahayanya kejahatan
terutama pada aspek tujuan pemidanaan yang berupa perlindungan masyarakat. Oleh karena itu Hakim dan Jaksa memang sebaiknya mengganti pemberian sanksi pidana penjara dengan pemberian pelatihan kerja bagi anak. Pelatihan kerja yang harus dilakukan untuk menunjang fisik dan psikis anak sebagai pelaku tindak pidana adalah pelatihan kerja yang dapat pula memberikan manfaat yaitu memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Seperti halnya pidana pelatihan kerja yang diajarkan untuk bekerja dan memperoleh pendidikan seperti pendidikan agama. Anak dilatih untuk bekerja secara nyata, dan menjadi pribadi yang lebih baik serta disiplin.