dc.description.abstract |
Pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sebagai Wajib Pajak, Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak, melakukan pembukuan transaksi, menyimpan data dan dokumen transaksi, menghitung pajak, memotong pajak, memungut pajak, memberikan bukti potong atau bukti pemungutan, membayarkan pajak yang terutang dan melaporkan pajak. Keberhasilan dalam pelaksanaan perpajakan didukung dengan adanya kepatuhan setiap Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kepatuhan pajak terbagi atas kepatuhan formal dan kepatuhan materiil. Kepatuhan formal ini seperti penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sedangkan kepatuhan materiil dengan menghitung jumlah beban pajak yang harus dibayarkan dengan benar. Untuk menjalankan kewajiban
perpajakan agar dapat patuh secara formal dan materiil dibutuhkan perencanaan pajak yang baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah dengan melakukan wawancara terhadap Supervisor HR PT X dan staff accounting Konsultan Pajak X, observasi pada PT X serta studi literatur. Data yang sudah diperoleh kemudian diolah dan dilakukan analisis dengan metode komparatif perpajakan PT X dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa Pajak
Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang telah dilakukan, PT X
sebagai Wajib Pajak Badan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi kepatuhan formal dengan melakukan pemotongan, pembayaran dan pelaporan dengan tepat waktu serta kepatuhan materiil dengan melakukan pemotongan, pembayaran dan pelaporan dengan perhitungan yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Konsultan Pajak X sebagai kuasa atas
perpajakan PT X melakukan perencanaan pajak atas perpajakan PT X sehingga PT X sebagai Wajib Pajak Badan terhindar dari resiko ketidakpatuhan perpajakan dan meminimalisir utang pajak yang tidak terduga atas kesalahan perhitungan dan keterlambatan pelaporan. Oleh karena itu, saran yang dapat diberikan bagi PT X adalah untuk tetap mempertahankan kepatuhan perpajakan dengan selalu melakukan perhitungan, pemotongan, pembayaran dan pelaporan utang perpajakannya untuk memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak. |
en_US |