Analisis atas kewajiban pemotongan/ pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan PT. X sebagai wajib pajak badan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan PT. X sebagai wajib pajak badan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Muliawati
dc.contributor.author Husna, Siti Raudhatul
dc.date.accessioned 2023-08-25T03:46:57Z
dc.date.available 2023-08-25T03:46:57Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43568
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15792
dc.description 25022 - FE en_US
dc.description.abstract Pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sebagai Wajib Pajak, Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak, melakukan pembukuan transaksi, menyimpan data dan dokumen transaksi, menghitung pajak, memotong pajak, memungut pajak, memberikan bukti potong atau bukti pemungutan, membayarkan pajak yang terutang dan melaporkan pajak. Keberhasilan dalam pelaksanaan perpajakan didukung dengan adanya kepatuhan setiap Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kepatuhan pajak terbagi atas kepatuhan formal dan kepatuhan materiil. Kepatuhan formal ini seperti penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sedangkan kepatuhan materiil dengan menghitung jumlah beban pajak yang harus dibayarkan dengan benar. Untuk menjalankan kewajiban perpajakan agar dapat patuh secara formal dan materiil dibutuhkan perencanaan pajak yang baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara terhadap Supervisor HR PT X dan staff accounting Konsultan Pajak X, observasi pada PT X serta studi literatur. Data yang sudah diperoleh kemudian diolah dan dilakukan analisis dengan metode komparatif perpajakan PT X dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang telah dilakukan, PT X sebagai Wajib Pajak Badan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi kepatuhan formal dengan melakukan pemotongan, pembayaran dan pelaporan dengan tepat waktu serta kepatuhan materiil dengan melakukan pemotongan, pembayaran dan pelaporan dengan perhitungan yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Konsultan Pajak X sebagai kuasa atas perpajakan PT X melakukan perencanaan pajak atas perpajakan PT X sehingga PT X sebagai Wajib Pajak Badan terhindar dari resiko ketidakpatuhan perpajakan dan meminimalisir utang pajak yang tidak terduga atas kesalahan perhitungan dan keterlambatan pelaporan. Oleh karena itu, saran yang dapat diberikan bagi PT X adalah untuk tetap mempertahankan kepatuhan perpajakan dengan selalu melakukan perhitungan, pemotongan, pembayaran dan pelaporan utang perpajakannya untuk memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi - UNPAR en_US
dc.subject PAJAK en_US
dc.subject PAJAK PENGHASILAN en_US
dc.subject kewajiban perpajakan en_US
dc.subject wajib pajak en_US
dc.title Analisis atas kewajiban pemotongan/ pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan PT. X sebagai wajib pajak badan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan PT. X sebagai wajib pajak badan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6041901130
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0427017301
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI604#Akuntansi


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account