Abstract:
Dalam proses penyediaan jasa kepada konsumen dari pelaku usaha diperlukan peraturan yang mengatur tata aturan dalam penyelenggaraan jasa tersebut, salah satunya adalah mengenai larangan penggunaan klausula eksonerasi dalam kontrak baku yang dibuat oleh pelaku usaha yang nantinya akan merugikan bagi konsumen.
Larangan mengenai penggunaan klausula eksonerasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Namun dalam menyediakan jasanya, pihak San Valet Service tidak patuh terhadap isi dari Undang-Undang tersebut sehingga merugikan Abi selaku kosumen.
Maka, dalam Legal Memorandum ini dibahas mengenai tanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan jasa valet yang disediakan oleh San Valet Service.