Abstract:
Di dunia ini tidak semua manusia mengalami keadaan normal. Keadaan normal yang dimaksud adalah keadaan dimana manusia itu dalam keadaan sama dengan manusia pada umumnya. Keadaan yang disebut keadaan tidak normal dikenal sebagai Penyandang Disabilitas. Meskipun Penyandang disabilitas tidak memiliki keadaan yang normal, namun penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban serta peran yang sama dengan masyarakat dalam penghidupan lainya. Penelitian dengan judul “Pengaturan Hukum Penyandang Disabilitas Perempuan Sebagai Saksi dan Korban Kekerasan Seksual Dikaitkan dengan Perspektif Viktimologis”, memiliki rumusan masalah bagaimana Perlindungan yang diberikan Negara untuk melindungi hak penyandang disabilitas perempuan sebagai saksi dan korban Kekerasan seksual dan bagaimana Peran Perempuan Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Dalam Teori Viktimologi. Penelitian menggunakan metode deskriptif analisis dan berdasarkan analisa data disimpulkan bahwa setiap negara membuat banyak konvensi untuk melindungi penyandang disabilitas dari kejahatan kekerasan seksual dikarenakan kemungkinan seorang penyandang disabilitas menjadi korban dua kali lipat dibandingkan orang yang bukan penyandang disabilitas.