Abstract:
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2012 (Keppres 31/2012) diduga dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian investasi internasional, yang kemudian akan mengarah kepada ditiadakannya hak investor untuk membawa sengketa kepada ICSID. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian Keppres 31/2012 dengan Konvensi ICSID dan perjanjian internasional, dan kemudian mengarah kepada hak investor asing untuk menggugat ke ICSID. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yakni dengan melakukan penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum dan bahan pustaka yang terkait. Hasil dari penelitian ini adalah Keppres 31/2012 dapat melanggar perjanjian investasi internasional sejauh bertentangan dengan perjanjian investasi internasional dan karenanya dapat berdampak kepada hak menggugat dari investor asing, yakni jika klausul ISDS sebuah perjanjian investasi internasional yang menjadi dasar dari hak menggugat investor asing disesuaikan dengan Keppres 31/2012 maka hak menggugat dari investor asing menjadi berubah. Berdasarkan hasil penelitian ini dapatlah dikemukakan saran, yaitu supaya Indonesia tetap konsisten dalam mengatur consent kepada ICSID, baik dengan cara menyesuaikan klausul ISDS dalam perjanjian investasi internasional yang telah ada sebelum berlakunya Keppres 31/2012 dengan ketentuan Keppres 31/2012 maupun dengan merumuskan dan/atau memodifikasi suatu perjanjian investasi internasional agar klausul ISDSnya sesuai dengan ketentuan Keppres 31/2012.