Abstract:
Pelaku usaha mengembangkan bisnisnya dari perusahaan tunggal menjadi perusahaan grup. Keberadaan perusahaan grup ini belum diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, hanya terdapat penyebutan istilah induk maupun anak perusahaan. Ketiadaaan pengaturan mengenai perusahaan grup ini berdampak pada ketidakjelasan hubungan hukum antara induk dengan anak perusahaan, termasuk di dalamnya pada organ perusahaan dari induk dan anak perusahaan. Hubungan hukum antara organ perusahaan baik pada induk maupun anak perusahaan yang saling berkaitan karena adanya kontrol induk perusahaan pada anak perusahaan terkait adanya kepemilikan saham. Dengan adanya kontrol induk perusahaan pada anak perusahaan ini berkaitan pula dengan penentuan bagaimana bentuk tanggung jawab hukum dari direksi induk perusahaan kepada anak perusahaan, berdasarkan prinsip fiduciary duty. Prinsip fiduciary duty yang dimiliki direksi induk perusahaan dapat berlaku kepada anak perusahaan, terlebih jika terjadi benturan kepentingan dalam sebuah perusahaan grup. Benturan kepentingan sering terjadi karena sifat oportunistik induk perusahaan terhadap anak perusahaan. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis, dengan pendekatan konseptual yang ditunjang dengan pendekatan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode tersebut dapat terlihat bahwa direksi induk perusahaan turut pula bertanggung jawab kepada anak perusahaan akibat adanya rangkap jabatan. Permasalahan yang terjadi dalam perusahaan grup sendiri terjadi karena adanya benturan kepentingan yang terjadi karena adanya transaksi self dealing dimana biasanya dilakukan direksi induk yang juga merangkap sebagai komisaris pada anak perusahaan.