dc.description.abstract |
Mengacu kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, terwujudnya
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur adalah cita-cita dari negara Indonesia.
Pembangunan ekonomi nasional yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat,
merupakan cara untuk mewujudkan hal tersebut. Dalam perkembangannya,
lembaga keuangan merupakan salah satu faktor penting karena tujuan pendirian
suatu lembaga keuangan adalah untuk menerima dana dari masyarakat dan
menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan (kredit). Bank merupakan salah satu
lembaga keuangan yang diakui dalam perspektif ekonomi. Diketahui bahwa di
Indonesia terdapat dua jenis Bank, yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat. Berdasarkan Pasal 4 POJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank
Perkreditan Rakyat, pendirian Bank Perkreditan Rakyat disyaratkan hanya dapat
dilakukan oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknya merupakan warga negara Indonesia, dan Pemerinah Daerah. Oleh
karena itu, dengan adanya aturan tentang pendirian BPR tersebut akan timbul
pertanyaan apakah Badan Hukum Indonesia yang mendirikan dan memiliki saham
di Bank Perkreditan Rakyat bertentangan dengan aturan pendirian BPR apabila
Badan Hukum Indonesia tersebut merupakan perseroan terbuka yang mencatatkan
sahamnya di bursa efek dan ada potensi bahwa selanjutnya terdapat pergeseran
kepemilikan saham, mengingat sahamnya dapat dibeli oleh Warga Negara Asing.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengacu pada
sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan. |
en_US |