Akibat hukum manakala adanya unsur penipuan dalam kontrak elektronik (membandingkan Pasal 57 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui sistem elektronik dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account