Abstract:
Pengaturan khusus mengenai kontrak elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). Pasal 57 ayat (1) PP PMSE menyatakan bahwa kontrak elektronik dianggap otomatis menjadi batal demi hukum apabila terjadi kesalahan teknis akibat sistem elektronik tidak aman, andal, dan bertanggung jawab. Kesalahan teknis adalah kesalahan atau cacat teknis dalam penyelenggaraan sistem oleh pembuat sistem (developer/vendor) dimana sistem sengaja dibuat untuk berjalan dengan tidak sebagaimana mestinya, dengan tujuan untuk melakukan pemaksaan kontrak (inertia selling) ataupun penipuan kepada penggunanya. Pembuat sistem dengan sengaja berdasarkan itikad tidak baik melakukan perbuatannya. Itikad tidak baik pada umumnya harus didasarkan pada kejujuran, apabila terjadi ketidakjujuran maka perbuatan tersebut mengandung unsur penipuan yang mengakibat kan terjadinya cacat kehendak dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur syarat sahnya perjanjian. Cacat kehendak dalam kesepakatan merupakan suatu pelanggaran terhadap syarat subjektif perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila persyaratan subjektif tidak terpenuhi maka tidak mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sebagaimana telah diuraikan, terdapat perbedaan dari akibat hukum terhadap unsur penipuan yang diatur dalam KUHPerdata dan PP PMSE. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan hukum mengenai apakah tepat akibat hukum dari penipuan menurut PP PMSE batal demi hukum sementara penipuan menurut KUHPerdata seharusnya dapat dibatalkan. Kemudian akibat hukum mana yang seharusnya diterapkan terhadap kontrak elektronik yang terdapat unsur penipuan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berfokus pada peraturan perundang-undangan untuk mengkaji objek penelitian. Selain itu, akan dilakukan juga survei Lembaga Kementerian Perdagangan khususnya Sub Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Kementerian Perdagangan sebagai bahan hukum sekunder untuk mendapatkan dokumen mengenai alasan pembentukan PP PMSE.