Abstract:
Pernikahan merupakan suatu peristiwa yang penting dalam hidup setiap orang. Oleh
sebab itu setiap calon pengantin pada umumnya akan menyelenggarakan pesta
pernikahan. Saat ini terdapat sebuah platform yang dapat menghubungkan vendor
dengan calon pengantin yang telah dikenal masyarakat Indonesia yaitu Bridestory.
Dalam mengelola platformnya Bridestory memberlakukan perjanjian baku antara
lain yaitu Syarat dan Ketentuan Pengguna Bridestory, Syarat dan Ketentuan Vendor
Bridestory, dan lain-lain. Dalam praktiknya seringkali ditemukan pelaku usaha
dalam membuat isi dari sebuah klausula baku cenderung lebih menguntungkan
pelaku usaha itu sendiri sehingga menimbulkan posisi tidak seimbang di antara para
pihak baik dari segi hak maupun kewajiban. Hal tersebut dapat berpotensi
bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Maka dari itu penelitian ini mencoba menganalisis
perjanjian baku Bridestory dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan,
perjanjian baku Bridestory masih terdapat mencantumkan klausula eksonerasi.
Oleh sebab itu perjanjian baku Bridestory bertentangan dengan Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.