Abstract:
Ditetapkannya COVID-19 sebagai keadaan darurat dan terus meningkatnya penyebaran COVID-19 telah menjadi kekhawatiran masyarakat. Di tengah pelaksanaan penanggulangan dan pencegahan wabah COVID-19 terdapat pro kontra berkenaan dengan pembukaan privasi berupa data pribadi pasien COVID-19 yang terdapat dalam rekam medisnya yang di dalamnya terdapat alat bukti dalam proses pelayanan kesehatan yang menyatakan bahwa pasien positif atau negatif COVID-19. Bagi pihak yang mendukung keterbukaan data pribadi pasien penderita COVID-19 secara komprehensif beralasan bahwa tindakan tersebut dapat membantu dalam mengantisipasi penularan secara terorganisasi. Namun penolakan juga datang dari kalangan yang kontra dengan upaya ini, dikarenakan hal tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi dan stigmanisasi dari masyarakat terhadap pasien serta keluarga dan orang terdekatnya. Kondisi tersebut menimbulkan benturan persoalan hukum antara pelindungan hak privasi pasien COVID-19 dengan pemenuhan hak informasi demi kepentingan publik yang di mana masalah keamanan rekam medis harus ditangani secara berbeda pada saat keadaan darurat. Oleh karena itu, dibutuhkan interpretasi lebih lanjut dengan menggunakan metode yuridis normatif untuk menemukan mekanisme yang tepat dalam pembukaan rekam medis pasien COVID-19 agar kedua hak sama-sama terpenuhi dan mengetahui apakah penggunaan informasi medis dalam rekam medis pada saat keadaan darurat COVID-19 dapat tetap memberikan perlindungan atas privasi pasien.