Abstract:
Ketentuan mengenai larangan Use of Force terdapat pada Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan merupakan salah satu prinsip utama yang menopang hukum internasional positif. Dalam praktek, Amerika Serikat pernah melakukan Use of Force terhadap Irak lewat dua operasi militer besar. Operation Desert Storm 1991 dilaksanakan untuk menanggapi invasi Irak ke Kuwait, kemudian Operation Iraqi Freedom 2003 dilakukan atas dasar dugaan Irak memiliki senjata pemusnah massal dan mendukung kelompok teroris al-Qaeda. Masalah yang muncul adalah bagaimana legalitas kedua operasi militer ini ditinjau berdasarkan hukum internasional. Jus ad Bellum mengatur bahwa Use of Force hanya boleh diberlakukan ketika mendapat mandat dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai upaya Self-defence baik secara individu maupun kolektif, atau melalui persetujuan negara bersangkutan. Demi menjawab masalah tersebut, penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan metode acuan perbandingan hukum. Hasilnya, Operation Desert Storm 1991 sah berdasarkan mandat Dewan Keamanan sedangkan Operation Iraqi Freedom 2003 tidak memenuhi keseluruhan Jus ad Bellum.