dc.description.abstract |
Meningkatnya angka inflasi setiap tahun membuat masyarakat memikirkan berbagai cara untuk tetap mempertahankan nilai uang. Berbagai cara dilakukan seperti melakukan investasi seperti membeli emas, properti, saham, atau membuka rekening deposito. Namun, untuk berinvestasi tidak cukup hanya memiliki modal saja melainkan harus diikuti dengan pengetahuan yang baik tentang investasi itu sendiri. Sehingga beberapa orang meminta bantuan pada perencana keuangan untuk membantu mengatur dan mengelola keuangan mereka. Dengan bantuan seorang perencana keuangan, orang dapat mengatur keuangan mereka dengan mudah tanpa harus belajar mengenai risiko yang terdapat dalam instrumen-instrumen investasi. Salah satu badan usaha yang menawarkan jasa perencana keuangan adalah PT. X. Namun, jasa perencanaan keuangan yang ditawarkan oleh PT. X ini memiliki beberapa masalah yang akhirnya menyebabkan kerugian bagi kliennya. Peraturan perundang-undangan di Indonesia sendiri belum mengatur secara khusus mengenai profesi perencana keuangan. Sehingga selama ini, para profesional perencana keuangan yang ada di Indonesia hanya diatur menggunakan peraturan organisasi perencana keuangan seperti Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia. Namun, peraturan perencana keuangan oleh organsisasi perencana keuangan ini hanya dapat mengikat bagi para profesional perencana keuangan yang telah tersertifikasi oleh organisasi perencana keuangan yang bersangkutan. Apabila dalam melakukan kegiatan perencanaan keuangan seorang perencana keuangan menyebabkan kerugian bagi klien, maka penyelesaian masalah hanya dapat didasarkan pada perjanjian antara perencana keuangan dengan klien. |
en_US |