dc.description.abstract |
Dalam menjalankan sebuah kontrak, terkadang terjadi beberapa hal yang berada di luar kendali
para pihak seperti force majeure, hardship, wegfalls der geschäftsgrundlage, imprévision,
frustration, dsb. Konsep-konsep ini penting sebab dapat melindungi debitur yang gagal
melaksanakan prestasi akibat hambatan tersebut. United Nations Convention on Contracts for
the International Sale of Goods (CISG) merupakan sebuah konvensi yang mengatur tentang
perdagangan barang internasional yang dinyatakan berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 1988
hingga saat ini. Dewasa ini, CISG sudah diratifikasi oleh 94 negara. Tujuan dari CISG sendiri
adalah untuk menghilangkan pembatas antar negara dalam menjalankan kontrak jual-beli
barang secara internasional, dan mendorong adanya harmonisasi hukum di ranah internasional.
Karena itu, CISG berperan besar dalam mengatur lancarnya perdagangan internasional antar
negara.
Dalam CISG, hanya terdapat 1 pasal yang mengatur tentang hambatan, yaitu Pasal 79 tentang
exemptions. Pasal ini sudah pasti mengatur tentang keadaan force majeure, namun mengenai
eksistensi konsep hardship di dalamnya masih diperdebatkan. Dengan demikian, dalam penulisan
kali ini penulis akan menganalisis mengenai luas cakupan Pasal 79 CISG dan menjawab
pertanyaan mengenai ada atau tidaknya konsep hardship dalam CISG serta remedy yang sesuai. |
en_US |