Abstract:
Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi dalam pemenuhan
kebutuhan hidupnya. Pertumbuhan jumlah penduduk dari tahun ke tahun menyebabkan
meningkatnya permintaan akan hunian rumah. Disisi lain masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan akan rumahnya tidak sesuai dengan perekonomian masyarakat, sehingga
dibutuhkan adanya solusi berupa peranan pemerintah melalui perantara bank dengan
memberikan kredit pemilikan rumah kepada nasabah. Bank “X” merupakan salah satu bank
yang memberikan fasilitas kredit pemilikan rumah kepada nasabahnya, fasilitas tersebut
memudahkan masyarakat akan pemenuhan kebutuhan rumah. Tetapi kemudahan yang
diberikan tersebut menimbulkan permasalahan hukum yaitu dengan dilakukanya alih debitur
dari debitur awal kepada debitur pengganti berdasarkan perjanjian dibawah tangan tanpa
sepengetahuan pihak bank “X”. Berdasarkan hal tersebut penulis melihat bahwa alih debitur
secara dibawah tangan dari debitur awal kepada debitur pengganti tersebut menjadi batal demi
hukum.