Abstract:
Kendaraan bermotor merupakan sarana penunjang masyarakat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, dengan menggunakan kendaraan bermotor dapat mempermudah kehidupan masyarakat untuk berpindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Dalam penggunaan kendaraan bermotor sering kali juga ditemukan kendaraan bermotor yang memakai knalpot racing dimana knalpot tersebut mengeluarkan suara yang lebih bising daripada biasanya, dan merupakan knalpot yang dibeli diluar dari pabrikan kendaraan bermotor. Aturan-aturan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Penelitian dilakukan di Kelurahan Ciumbuleuit Bandung, Jawa Barat, penelitian dilakukan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan-aturan yang berkaitan dengan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor dan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Data penelitian diperoleh melalui lapangan dilakukan wawancara semi terstruktur dengan merumuskan pedoman pertanyaan terlebih dahulu. Wawancara dilakukan dengan narasumber dari perwakilan warga masyarakat Kelurahan Ciumbuleuit, warga Kelurahan Ciumbuleuit, Penegak Hukum (Kepolisian Repulik Indonesia Sektor Cidadap), serta kuesioner sebagai data tambahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat Kelurahan Ciumbuleuit sudah tinggi sebab sebagian besar masyarakat Kelurahan Ciumbuleuit telah mengetahui dan menjalani tentang aturan-aturan yang berkenaan dengan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor dengan hukuman maupun sanki yang berlaku, selain faktor yang berpengaruh adalah masyarakat Kelurahan Ciumbuleuit meyakini bahwa aturan-aturan tersebut sesuai dengan diri mereka.