Tinjauan terhadap tindak pidana perjudian dalam kaitannya dengan kejahatan tanpa korban

Show simple item record

dc.contributor.advisor Samosir, Djisman
dc.contributor.author Wilona, Melita Hana
dc.date.accessioned 2023-06-27T07:31:06Z
dc.date.available 2023-06-27T07:31:06Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp35731
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15330
dc.description 3998 - FH en_US
dc.description.abstract Perjudian di Indonesia dilarang dan tercantum dalam Buku II mengenai kejahatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perjudian diancam dengan pidana penjara selama lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Pada prinsipnya permainan judi tidak menimbulkan korban (kejahatan tanpa korban) dan sanksi pidana hendaknya menjadi sarana terakhir (ultimum remedium) dilihat manfaat untung dan rugi nya suatu tindakan menjadi dapat pidana mengingat sanksi pidana merupakan sanksi yang negatif. Ditinjau dari berbagai sudut pandang, perjudian tidak hanya menimbulkan dampak negatif namun juga menimbulkan dampak positif bagi Negara. Memperhatikan hal-hal tersebut dan maka sebaiknya Pemerintah mengatur perjudian di Indonesia, dengan cara lokalisasi namun dengan melakukan pembatasan-pembatasan tertentu. Pemerintah Indonesia juga dapat berkaca dari negara-negara lain yang mengatur perjudian dan mendapatkan pajak dari tempat-tempat perjudian serta menambah lapangan pekerjaan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Tinjauan terhadap tindak pidana perjudian dalam kaitannya dengan kejahatan tanpa korban en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM 2013200136
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8862820016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account