Abstract:
Perjudian di Indonesia dilarang dan tercantum dalam Buku II mengenai kejahatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perjudian diancam dengan pidana penjara selama lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah. Pada prinsipnya permainan judi tidak menimbulkan korban (kejahatan tanpa korban) dan sanksi pidana hendaknya menjadi sarana terakhir (ultimum remedium) dilihat manfaat untung dan rugi nya suatu tindakan menjadi dapat pidana mengingat sanksi pidana merupakan sanksi yang negatif. Ditinjau dari berbagai sudut pandang, perjudian tidak hanya menimbulkan dampak negatif namun juga menimbulkan dampak positif bagi Negara. Memperhatikan hal-hal tersebut dan maka sebaiknya Pemerintah mengatur perjudian di Indonesia, dengan cara lokalisasi namun dengan melakukan pembatasan-pembatasan tertentu. Pemerintah Indonesia juga dapat berkaca dari negara-negara lain yang mengatur perjudian dan mendapatkan pajak dari tempat-tempat perjudian serta menambah lapangan pekerjaan.