Analisis yuridis atas kesepakatan para pihak tidak menggunakan Bahasa Indonesia dalam perjanjian berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gandawidjaja, Yanly
dc.contributor.author Liem, Steven
dc.date.accessioned 2023-06-26T07:40:59Z
dc.date.available 2023-06-26T07:40:59Z
dc.date.issued 2017
dc.identifier.other skp34860
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15291
dc.description 3956 - FH en_US
dc.description.abstract Pemilihan tentang Bahasa yang akan digunakan di dalam perjanjian pada hakekatnya merupakan kebebasan dari para pihak untuk mengaturnya. Pemilihan Bahasa dalam suatu perjanjian ini diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap perjanjian ditulis dalam Bahasa Indonesia. Namun, dalam UU tersebut tidak disebutkan sanksi yang akan dikenakan apabila ada perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Setelah itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan surat Nomor M.HH.UM.Ol.Ol-35 tahun 2009 tentang permohonan klarifikasi atas implikasi dan pelaksanaan UU No. 24/2009 yang isinya menyatakan bahwa pe:Ijanjian privat komersial dalam Bahasa lnggris tanpa disertai versi Bahasa Indonesia tidak melanggar kewajiban sebagaimana yang dimaksud UU tersebut dan tetap sah. Yang menjadi fokus penulis dalam penulisan hukum ini adalah bagaimanakah kekuatan hukum surat Menkumham tersebut dan bagaimana keabsahan suatu perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia dihubungkan dengan kesepakatan para pihak berdasarkan UU No 24/2009. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Surat Menkumham tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak memenuhi syarat material pembuatan beschikking sehingga dapat dinyatakan tidak berlaku dan Perjanjian yang telah disepakati menggunakan Bahasa asing tidak memenuhi syarat objektif sahnya suatu perjanjian mengenai causa yang halal karena bertentangan dengan UU No 24 Tahun 2009 sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum. Jadi, surat Menkumham tersebut harus dicabut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan perjanjian sebaiknya ditulis dalam 2 Bahasa, yakni Bahasa Asing itu sendiri dan juga Bahasa Indonesia untuk mencegah itikad buruk dari salah satu pihak yang tidak dapat menyelesaikan prestasinya dalam perjanjian tersebut untuk meminta pengadilan agar pe:Ijanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum apabila perjanjian hanya ditulis dalam Bahasa Asing en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.title Analisis yuridis atas kesepakatan para pihak tidak menggunakan Bahasa Indonesia dalam perjanjian berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200083
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0406037302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account