Abstract:
Pertumbuhan perekonomian suatu negara dapat didorong dengan kebijakan kebijakan fiskal yang dibuat pemerintah. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling besar dalam rangka belanja infrastruktur nasional. Di Indonesia, menganut sistem pemungutan pajak secara self assessment yaitu memberikan kepercayaan dan tanggungjawab kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hal tersebut dapat mengakibatkan kemungkinan adanya kecurangan dalam pelaksanaan kew!ijiban perpajakan. Saat ini, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya masih rendah yaitu sekitar 60-70% didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan bukan Wajib Pajak pengusaha (Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/menakar-kadar-kepatuhan-wajib-pajak).
Tax Review merupakan salah satu cara untuk menilai tingkat kepatuhan Wajib Pajak, baik Badan maupun Orang Pribadi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Tax review juga dilakukan untuk mengurangi atau menghindari sanksi yang mungkin timbul. Penulis melakukan tax review pada PT X yang merupakan perusahaan pabrikasi material dan usaha jasa konstruksi. Langkah-langkah yang dilakukan dalam melakukan tax review adalah menentukan ruang lingkup pajak yang ingin dibahas, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2016, memeriksa kelengkapan data perusahaan, dan melakukan review terkait perhitungan, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan 2016.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Penulis juga melakukan pengumpulan data primer dan data sekunder melalui penelitian lapangan seperti wawancara dan pengumpulan data serta studi pustaka yang berkaitan dengan penelitian. Dalam penelitian ini, data yang banyak digunakan adalah data hasil wawancara, data yang dikumpulkan dari PT X dan hasil studi pustaka seperti buku dan peraturan perpajakan.
Setelah melakukan tax review terhadap kewajiban perpajakan perusahaan terkait Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk menilai kepatuhan Wajib Pajak dan sanksi yang akan timbul apabila Wajib Pajak tidak patuh, dapat disimpulkan bahwa PT X belum menjalankan kewajiban perpajakan terkait Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai secara benar. PT X belum termasuk kategori Wajib Pajak patuh dalam melaksanakan kewajiban atas Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. PT X banyak terkena sanksi terkait penyetoran dan pelaporan. Oleh karena itu, diharapkan PT X dapat lebih memperhatikan waktu penyetoran dan pelaporan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.