Abstract:
Problematika pendirian rumah ibadah GKI Yasmin dengan
keunikan masalahnya menyinggung mengenai kebebasan beragama dan
beribadah di Indonesia. Penelitian ini melihat secara empiris dengan memahami lebih dalam tentang keberadaan dan kedudukan hukum Indonesia dalam mengatur mengenai hak asasi manusia dalam kegiatan masyarakat minoritas melakukan ibadahnya serta untuk mengetahui jaminan kepastian hukum setiap pemeluk agama yang berada di Indonesia agar tidak terlanggar haknya dalam kegiatan ibadahnya khususnya pada GKI Yasmin Bogor. Dengan fakta yang ada bahwa GKI Yasmin sudah memiliki IMB sah namun tetap disegel secara maladministrasi oleh Pemerintah Kota Bogor.
Penyelesaian akhir pada GKI Yasmin dengan diberikannya hibah
tanah baru oleh Pemerintah Kota Bogor kepada GKI Pengadilan dengan tujuan merelokasi GKI Yasmin ke tempat baru yang hanya berjarak 2km dari tempat semula. Relokasi dianggap sebagai solusi yang kabur dari hasil akhir karena tidak menyelesaikan masalah yang ada dan justru menimbulkan masalah baru bagi para pihak karena tidak dilibatkan secara langsung pihak terkait yaitu GKI Yasmin. Penolakan relokasi dilakukan karena tidak sesuai dengan hasil putusan akhir Mahkamah Agung RI Nomor: 137 PK/TUN/2009 yang menyatakan sahnya IMB GKI Yasmin di lokasi awal dan keharusan membuka segel GKI Yasmin.