Abstract:
Mobil merupakan moda transportasi yang digunakan oleh masyarakat dalam
kegiatan sehari-hari. Untuk mendapatkan mobil terdapat dua cara yang dapat dilalui
oleh calon pembeli yaitu dengan membeli mobil secara baru ataupun membeli
mobil secara bekas. Membeli mobil secara bekas merupakan alternatif yang ramai
digunakan oleh calon pembeli saat ini meskipun dengan membeli mobil bekas
dimungkinkan mobil yang ingin dibeli mempunyai kekurangan-kekurangan yang
ada. Namun, seringkali penjual mobil tidak jujur atas kondisi mobil yang sedang ia
jual. Hal tersebut membuat pihak pembeli merasa dirugikan karena seringkali mobil
yang mereka beli mempunyai cacat tersembunyi dan pihak penjual tidak memberi
tahukan kepada pihak pembeli. Sehingga, pihak pembeli membutuhkan
perlindungan hukum atas jual beli mobil bekas yang dilakukan di Kota Bogor.
Pasal 1504 KUHPerdata hingga Pasal 1512 KUHPerdata mengatur mengenai cacat
tersembunyi dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat diterima oleh pembeli
apabila barang yang ia beli mempunyai cacat tersembunyi. Oleh karena itu, pada
penelitian ini Penulis akan menggunakan metode yuridis normatif dengan
menganalisa kasus cacat tersembunyi dalam jual beli mobil bekas di Kota Bogor
menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan penelitian yang
penulis lakukan ditemukan bahwa minimnya pengetahuan atas peraturan yang ada
mengenai cacat tersembunyi oleh masyarakat dan dengan menggunakan Pasal 1504
KUHPerdata hingga Pasal 1512 KUHPerdata, permasalahan jual beli mobil bekas
yang mempunyai cacat tersembunyi di kota Bogor dapat diatasi dan konsumen
mempunyai hak untuk mengembalikan barang dan mendapatkan uangnya kembali
atau meminta penjual untuk melakukan perbaikan.