Penjatuhan pidana di bawah ketentuan minimum khusus pada penyalahguna narkotika untuk diri sendiri berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015

Show simple item record

dc.contributor.advisor Kurniasari, Anne Safrina
dc.contributor.author Samosir, Tanpi Ida Sondang
dc.date.accessioned 2023-05-24T01:23:28Z
dc.date.available 2023-05-24T01:23:28Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp42920
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15156
dc.description 4948 - FH en_US
dc.description.abstract Dalam upaya untuk menangani dan memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia, pemerintah telah membentuk dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika 2009). UU Narkotika 2009 sudah memberikan ketentuan mengenai ancaman pidana minimum khusus terhadap tindak pidana narkotika yang diatur di dalamnya. Dengan adanya ketentuan ancaman pidana minimum khusus pada UU Narkotika 2009, maka Hakim sebagai pemegang kekuasaan tunggal dalam menjatuhi pidana harus mengikuti ketentuan ini. Akan tetapi, dalam UU Narkotika 2009 terdapat beberapa ketentuan yang masih kurang jelas dan juga pasal 112 yang dianggap multitafsir. Hal ini mengakibatkan adanya hambatan dalam penyelenggaraan peradilan. Dimana pada persidangan terdapat Terdakwa yang terbukti sebagai Penyalahguna Narkotika untuk Diri Sendiri yang didakwa dengan pasal yang tidak tepat, yaitu Pasal 112. Penggunaan pasal yang tidak tepat mengakibatkan terdakwa diancam dengan ancaman pidana minimum khusus yang lebih berat dari seharusnya. Dalam menghadapi kasus tersebut, terdapat putusan dimana Majelis Hakim menyimpangi ancaman pidana minimum khusus yang diatur dalam Pasal 112 dengan menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 (SEMA Nomor 3 Tahun 2015). Penggunaan SEMA Nomor 3 Tahun 2015untuk mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang menimbulkan permasalahan apakah SEMA Nomor 3 Tahun 2015dapat digunakan untuk menyimpangi ancaman pidana minimum khusus Pasal 112 UU Narkotika 2009. Berdasarkan analisis yang dilakukan, Hakim dapat menggunakan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dapat digunakan untuk menyimpangi ancaman pidana minimum khusus Pasal 112 U UU Narkotika 2009 apabila terbukti bahwa Terdakwa yang didakwa dengan Pasal 112 adalah Penyalahguna Narkotika untuk Diri Sendiri. Penggunaan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 bertujuan untuk mencapai fungsi keadilan dari hukum. Karena Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Penyalahguna Narkotika untuk Diri Sendiri en_US
dc.subject Ancaman Minimum Khusus en_US
dc.subject Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 en_US
dc.title Penjatuhan pidana di bawah ketentuan minimum khusus pada penyalahguna narkotika untuk diri sendiri berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801123
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0416096201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account