Kedudukan dan kekuatan pembuktian sertifikat ekektronik di Peradilan Tata Usaha Negara

Show simple item record

dc.contributor.advisor Minulyo, Aloysius Joni
dc.contributor.advisor Puspitadewi, Rachmani
dc.contributor.author Cynthia, Caroline
dc.date.accessioned 2023-05-24T01:20:17Z
dc.date.available 2023-05-24T01:20:17Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp42919
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15155
dc.description 4947 - FH en_US
dc.description.abstract Penulisan ini merupakan tinjauan yuridis mengenai kedudukan dan kekuatan pembuktian sertipikat elektronik di peradilan Tata Usaha Negara. Dengan adanya sertipikat dalam bentuk elektronik, kedudukan dan kekuatan pembuktian sertipikat elektronik di Tata Usaha Negara menjadi permasalahan dikarenakan bentuk dari sertipikat elektronik yang tidak berbentuk fisik melainkan dalam bentuk dokumen elektronik sedangkan peradilan Tata Usaha Negara masih mengatur mengenai alat bukti secara analog. Selain itu, eksistensi dari sertipikat elektronik juga menjadi timbul permasalahan apakah sertipikat elektronik juga dapat menjadi objek sengketa di peradilan tata usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode yuridis normatif yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber hukum primer yang menjadi bahan penelitian terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria beserta berbagai peraturan perundang-undangan di bawahnya dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik beserta peraturan perundang-undangan di bawahnya. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu sertipikat elektronik dapat menjadi objek sengketa dalam peradilan tata usaha Negara dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur dari objek sengketa dari peradilan Tata Usaha Negara serta bukan merupakan keputusan tata usaha Negara yang dikecualikan dan dari sisi ITE mengenai penyelenggara sistem elektronik serta keabsahan dengan tanda tangan elektronik telah terpenuhi. Mengenai kedudukan dan kekuatan pembuktian dari sertipikat elektronik adalah setara dengan sertipikat analog karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Hal tersebut juga dapat menjadi alat bukti di Peradilan Tata Usaha Negara mengingat pada peraturan perundang-undangan agraria dan ITE telah diatur kedudukan dan kekuatannya serta pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa hakim menentukan hal yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Sertipikat elektronik en_US
dc.subject kekuatan pembuktian en_US
dc.subject alat bukti en_US
dc.subject Permen ATR 1/2021 en_US
dc.subject Peradilan Tata Usaha Negara en_US
dc.title Kedudukan dan kekuatan pembuktian sertifikat ekektronik di Peradilan Tata Usaha Negara en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801082
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0415116302
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0414057008
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account