Abstract:
Penulisan ini merupakan tinjauan yuridis mengenai kedudukan dan kekuatan pembuktian
sertipikat elektronik di peradilan Tata Usaha Negara. Dengan adanya sertipikat dalam bentuk
elektronik, kedudukan dan kekuatan pembuktian sertipikat elektronik di Tata Usaha Negara
menjadi permasalahan dikarenakan bentuk dari sertipikat elektronik yang tidak berbentuk fisik
melainkan dalam bentuk dokumen elektronik sedangkan peradilan Tata Usaha Negara masih
mengatur mengenai alat bukti secara analog. Selain itu, eksistensi dari sertipikat elektronik juga
menjadi timbul permasalahan apakah sertipikat elektronik juga dapat menjadi objek sengketa di
peradilan tata usaha Negara.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode yuridis normatif
yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber hukum primer yang menjadi
bahan penelitian terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan dalam Peradilan Tata Usaha
Negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
beserta berbagai peraturan perundang-undangan di bawahnya dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik
beserta peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu sertipikat elektronik dapat menjadi objek
sengketa dalam peradilan tata usaha Negara dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur dari objek
sengketa dari peradilan Tata Usaha Negara serta bukan merupakan keputusan tata usaha Negara
yang dikecualikan dan dari sisi ITE mengenai penyelenggara sistem elektronik serta keabsahan
dengan tanda tangan elektronik telah terpenuhi. Mengenai kedudukan dan kekuatan pembuktian
dari sertipikat elektronik adalah setara dengan sertipikat analog karena telah diatur dalam
Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Hal tersebut juga dapat menjadi alat bukti di Peradilan
Tata Usaha Negara mengingat pada peraturan perundang-undangan agraria dan ITE telah diatur
kedudukan dan kekuatannya serta pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa hakim menentukan hal yang harus dibuktikan,
beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.